Selasa, 03 Desember 2013
Jumat, 22 November 2013
Pengertian
NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan zat adiktif lainnya) adalah bahan/zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi tubuh terutama susunan saraf pusat/otak, sehingga menyebabkan gangguan fisik, psikis dan fungsi sosial.
Peraturan dan Perundang-undangan
UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman
baik sintetis maupun semisintetis
menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini.
UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
Zat atau obat, alamiah maupun sintetis bukan narkotika
berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Pembaharuan UU Napza
Berdasarkan ketentuan Pasal 153 UU 35/2009, dapat diketahui bahwa UU 35/2009 mencabut UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, dan tidak mencabut UU 5/1997. Akan tetapi, Lampiran UU 5/1997 mengenai jenis Psikotropika Golongan I dan Golongan II telah dicabut, karena telah ditetapkan sebagai Narkotika Golongan I dalam UU 35/2009.
Perbedaan Narkotika dan Psikotropika
Narkotika mempengaruhi kesadaran, sedangkan psikotropika tidak mempengaruhi kesadaran tapi lebih Kepada aktivitas mental dan perilaku (Psikoaktif)
Narkotika (biasanya untuk analgetik kuat). sedangkan Psikotropika biasanya dipakai untuk mengatasi penyakit yang berhubungan dengan mental (terapi gangguan psikiatrik)
PENGGOLONGAN NAPZA BERDASARKAN EFEKNYA TERHADAP SUSUNAN SYARAF PUSAT
Golongan Depresan
mengurangi aktifitas fungsional tubuh, merasa tenang, pendiam dan bahkan membuatnya tertidur dan tidak sadarkan diri.
Contoh: Opioida (morfin, heroin/putauw, kodein), Sedatif (penenang), hipnotik (obat tidur), tranquilizer (anti cemas), alkohol dalam dosis rendah,
Golongan Stimulan
merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan kerja. menjadi aktif, segar dan bersemangat. Contoh Golongan ini: Kokain, Amfetamin (shabu, ekstasi), Kafein.
Golongan Halusinogen
menimbulkan efek halusinasi yang bersifat merubah perasaan dan pikiran dan seringkali menciptakan daya pandang yang berbeda sehingga seluruh perasaan dapat terganggu. Golongan ini tidak digunakan dalam terapi medis. Golongan ini termasuk Kanabis (ganja), LSD, Mescalin, Pensiklidin (PCP), Jamur kotorann sapi, tanaman kecubung
PENGGOLONGAN NAPZA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG
Golongan I :
- digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan,
- tidak ditujukan untuk terapi
- potensi sangat tinggi menimbulkan ketergantungan,
Contoh: heroin/putauw, kokain, ganja
KOKAIN
bentuk:
kokain hidroklorid
berupa kristal putih, rasa sedikit pahit dan lebih mudah larut dari free base.
free base
tidak berwarna/ putih, tidak berbau dan rasanya pahit. Nama jalanan : koka, coke, happy dust, charlie, srepet, snow/salju, putih. Biasanya dalam bentuk bubuk putih
Cara penyalahgunaan:
- disuntik (ngipe, nyipet, ive, cucau)
- dihisap (ngedrag, dragon): menghirup bubuk dengan penyedot atau gulungan kertas, Penggunaan dengan menghirup akan berisiko luka pada sekitar lubang hidung bagian dalam
- di bakar bersama tembakau yang sering disebut cocopuff.
- bentuk padat : dihirup asapnya (freebasing).
Reaksi: sangat cepat rasa ingin menyendiri
taraf kecanduan
- hilang rasa percaya diri,
- tidak ingin bersosialisasi, membentuk dunia mereka sendiri.
- Lingkungan adalah musuh
- Berbohong
- penipuan/pencurian atau tindak kriminal lainnya.
Efek dari pemakaian kokain ini membuat pemakai merasa segar, hilang nafsu makan, menambah rasa percaya diri, juga dapat menghilangkan rasa sakit dan lelah.
Cara penyalahgunaan: dihisap dengan cara dipadatkan menyerupai rokok atau dengan menggunakan pipa rokok.
Efek:
- cenderung merasa lebih santai
- rasa gembira berlebih (euforia),
- sering berfantasi,
- aktif berkomunikasi,
- selera makan tinggi,
- sensitif,
- kering pada mulut dan tenggorokan.
Penggolongan NARKOTIKA
Kamis, 21 November 2013
SURVAILANCE
PENGERTIAN
Pemantauan terhadap faktor yang menentukan kejadian dan penyebaran penyakit/gangguan kesehatan, meliputi pengumpulan, analisis, interpretasi dan penyebarluasan data, sebagai bahan untuk penanggulangan dan pencegahan. (WHO)
Kegiatan sistematis, periodik, dan berkelanjutan untuk mengumpulkan data yang diikuti analisis untuk mendapatkan dasar penyusunan kebijakan dan atau tindakan. ( CDC ATLANTA )
Kegiatan sistematis, periodik, dan berkelanjutan untuk mengumpulkan data yang diikuti analisis untuk mendapatkan dasar penyusunan kebijakan dan atau tindakan. ( CDC ATLANTA )
TRIAS PENYEBAB PENYAKIT
Penyakit disebabkan adanya interaksi antara agen penyebab penyakit dengan manusia yang rentan dan didukung oleh keadaan lingkungan yang sesuai
RIWAYAT ALAMIAH PENYAKIT
Riwayat alamiah penyakit mengacu pada proses perkembangan penyakit pada individu dari waktu ke waktu dan di dalam hal tidak dilakukannya intervensi.
Pengetahuan tentang riwayat alamiah suatu penyakit membantu kita untuk memahami akibat dari penyakit dan pola tindakan, potensial intervensi, dan perbedaan tingkat pencegahan penyakit.
Pengetahuan tentang riwayat alamiah suatu penyakit membantu kita untuk memahami akibat dari penyakit dan pola tindakan, potensial intervensi, dan perbedaan tingkat pencegahan penyakit.
PENYAKIT BERESIKO MENIMBULKAN WABAH
by Dadang Kusmayadi. S.Kep. Petugas Survailance PKM Cikundul
Selasa, 19 November 2013
Indikator PHBS Rumah Tangga
1. Pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan (Linakes)
adalah rumah tangga yang tidak ditemukan jentik nyamuk pada tempat-tempat penampungan air, bak mandi, gentong air, vas bunga, pot bunga/alas pot bunga, wadah pembuangan dispenser, wadah pembuangan air kulkas, dan barang-barang bekas yg bisa menampung air.
8. Makan sayur dan buah / makan beraneka ragam setiap hari
9. Melakukan aktivitas fisik/olahraga setiap hari
10. Tidak merokok di dalam rumah
adalah persalinan balita termuda ditolong oleh dokter/bidan.
2. ASI Eksklusif
adalah bayi yg mendapat ASI saja sejak lahir sampai usia 6 bulan (tidak diberi makanan tambahan kecuali obat).
3. Penimbangan bayi dan balita
adalah menimbang bayi dan balita mulai umur 0 sampai 59 bulan setiap bulan dan dicatat dalam Kartu Menuju Sehat (KMS) berturut-turut dalam 3 bulan terakhir.
4. Ketersediaan Air bersih
adalah rumah tangga yang memiliki dan menggunakan air bersih untuk kebutuhan sehari-hari yang berasal dari air sumur terlindung, air pompa, mata air terlindung, penampungan air hujan, air leding, dan air dalam kemasan. Sumber air pompa, sumur, mata air terlindung berjarak minimal 10 meter dari tempat penampungan kotoran atau limbah/WC.
5. Cuci tangan pakai sabun
adalah adalah anggota rumah tangga selalu mencuci tangan sebelum makan, sebelum merawat anak, sebelum memasak dan sesudah buang air besar dengan memakai sabun serta air bersih yang mengalir
6. Ketersediaan Jamban sehat
adalah rumah tangga yang memiliki dan menggunakan jamban/WC/cubluk/kakus leher angsa dengan tangki septik atau lubang penampungan kotoran sebagai pembuangan akhir.
7. Bebas jentik
adalah rumah tangga yang tidak ditemukan jentik nyamuk pada tempat-tempat penampungan air, bak mandi, gentong air, vas bunga, pot bunga/alas pot bunga, wadah pembuangan dispenser, wadah pembuangan air kulkas, dan barang-barang bekas yg bisa menampung air.
8. Makan sayur dan buah / makan beraneka ragam setiap hari
adalah anggota rumah tangga berumur 10 tahun ke atas mengkonsumsi sayuran dan buah / makanan beraneka ragam setiap hari minimal dalam 1 minggu terakhir.
adalah anggota keluarga yang berumur 10 tahun ke atas dalam 1 minggu terakhir melakukan aktivitas fisik/olahraga (jalan/lari, senam dan lain-lain) minimal 30 menit setiap hari.
adalah anggota rumah tangga yang berumur 10 tahun ke atas tidak merokok di dalam rumah minimal selama 1 bulan terakhir.
Langganan:
Postingan (Atom)