Pengertian
NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan zat adiktif lainnya) adalah bahan/zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi tubuh terutama susunan saraf pusat/otak, sehingga menyebabkan gangguan fisik, psikis dan fungsi sosial.
Peraturan dan Perundang-undangan
UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman
baik sintetis maupun semisintetis
menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini.
UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
Zat atau obat, alamiah maupun sintetis bukan narkotika
berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Pembaharuan UU Napza
Berdasarkan ketentuan Pasal 153 UU 35/2009, dapat diketahui bahwa UU 35/2009 mencabut UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, dan tidak mencabut UU 5/1997. Akan tetapi, Lampiran UU 5/1997 mengenai jenis Psikotropika Golongan I dan Golongan II telah dicabut, karena telah ditetapkan sebagai Narkotika Golongan I dalam UU 35/2009.
Perbedaan Narkotika dan Psikotropika
Narkotika mempengaruhi kesadaran, sedangkan psikotropika tidak mempengaruhi kesadaran tapi lebih Kepada aktivitas mental dan perilaku (Psikoaktif)
Narkotika (biasanya untuk analgetik kuat). sedangkan Psikotropika biasanya dipakai untuk mengatasi penyakit yang berhubungan dengan mental (terapi gangguan psikiatrik)
PENGGOLONGAN NAPZA BERDASARKAN EFEKNYA TERHADAP SUSUNAN SYARAF PUSAT
Golongan Depresan
mengurangi aktifitas fungsional tubuh, merasa tenang, pendiam dan bahkan membuatnya tertidur dan tidak sadarkan diri.
Contoh: Opioida (morfin, heroin/putauw, kodein), Sedatif (penenang), hipnotik (obat tidur), tranquilizer (anti cemas), alkohol dalam dosis rendah,
Golongan Stimulan
merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan kerja. menjadi aktif, segar dan bersemangat. Contoh Golongan ini: Kokain, Amfetamin (shabu, ekstasi), Kafein.
Golongan Halusinogen
menimbulkan efek halusinasi yang bersifat merubah perasaan dan pikiran dan seringkali menciptakan daya pandang yang berbeda sehingga seluruh perasaan dapat terganggu. Golongan ini tidak digunakan dalam terapi medis. Golongan ini termasuk Kanabis (ganja), LSD, Mescalin, Pensiklidin (PCP), Jamur kotorann sapi, tanaman kecubung
PENGGOLONGAN NAPZA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG
Golongan I :
- digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan,
- tidak ditujukan untuk terapi
- potensi sangat tinggi menimbulkan ketergantungan,
Contoh: heroin/putauw, kokain, ganja
KOKAIN
bentuk:
kokain hidroklorid
berupa kristal putih, rasa sedikit pahit dan lebih mudah larut dari free base.
free base
tidak berwarna/ putih, tidak berbau dan rasanya pahit. Nama jalanan : koka, coke, happy dust, charlie, srepet, snow/salju, putih. Biasanya dalam bentuk bubuk putih
Cara penyalahgunaan:
- disuntik (ngipe, nyipet, ive, cucau)
- dihisap (ngedrag, dragon): menghirup bubuk dengan penyedot atau gulungan kertas, Penggunaan dengan menghirup akan berisiko luka pada sekitar lubang hidung bagian dalam
- di bakar bersama tembakau yang sering disebut cocopuff.
- bentuk padat : dihirup asapnya (freebasing).
Reaksi: sangat cepat rasa ingin menyendiri
taraf kecanduan
- hilang rasa percaya diri,
- tidak ingin bersosialisasi, membentuk dunia mereka sendiri.
- Lingkungan adalah musuh
- Berbohong
- penipuan/pencurian atau tindak kriminal lainnya.
Efek dari pemakaian kokain ini membuat pemakai merasa segar, hilang nafsu makan, menambah rasa percaya diri, juga dapat menghilangkan rasa sakit dan lelah.
Cara penyalahgunaan: dihisap dengan cara dipadatkan menyerupai rokok atau dengan menggunakan pipa rokok.
Efek:
- cenderung merasa lebih santai
- rasa gembira berlebih (euforia),
- sering berfantasi,
- aktif berkomunikasi,
- selera makan tinggi,
- sensitif,
- kering pada mulut dan tenggorokan.
Penggolongan NARKOTIKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar